PERAN KOPERASI DAN PILAR-PILAR
EKONOMI LAIN DI INDONESIA
I. Peran Koperasi
Secara umum patut diketahui sector-sektor ekonomi yang paling banyak berkembang di Negara kita ini, lebih di mayoritaskan dan diduduki oleh pengusaha yang baru mencoba sesuatu usaha dan mengembangkan niatan memproduksi sebuah temuan produk secara kecil-kecilan, yang sesuai dengan kondisi alam Indonesia yang kaya akan kekayaan alam yang lebih besar bila dilihat dengan produk yang ada dan sudah beredar di pasaran lokal maupun internasional. Hasil yang dipakai lebih berasal dari alam yang lebih banyak terdapat di Indonesia. Sehingga pengusaha baru tersebat menginginkan dan secara tidak langsung membantu pemerintah. Dalam artian mengelola hasil yang sudah ada agar lebih di exiskan lagi, dengan siap menghadapi resiko tetapi tidak bisa mengatur mengatur modal sendiri serta sangat membutuhkan modal dalam pengembangan tersebut.
Sebagai salah satu contoh bahwa di Indonesia banyak terdapat pengusaha kecil terdapat pada suatu propinsi yaitu lampung yang pada tahun 1996 sebesar 1.517.889 unit usaha atau 99,90 persen dari total usaha kecil, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,82 persen. Usaha kecil sektor pertanian merupakan jumlah terbesar di propinsi lampung dengan jumlah usaha 1.064.625 unit usaha atau 70,14 persen. Selanjutnya usaha kecil sektor perdagangan, hotel, dan restoran merupakan bagian terbesar dari jumlah usaha kecil non-pertanian. Jumlah usaha kecil sector ini 278.596 unit usaha atau 61,47 persen dari 453.264 unit usaha kecil non-pertanian.
Dari 453.264 unit usaha kecil non–pertanian 416.454 unit usaha atau 91,88 persen mempunyai omzet kurang dari 25 juta rupiah pertahun. 97,49 persen usaha kecil non-pertanian mempunyai omzet kurang dari 100 juta rupiah pertahun.
Disini pemerintah harus dengan lebih sergap memaknai apa yang diinginkan oleh masyarakat, apalagi yang akan menghasilkan keuntungan secara bersama dan memberi suatu peningkatan derajat Negara. Jadi, pemerintah harus aktif mencari cara untuk memenuhi tuntutan dari masyarakat yang memerlukan dana atau kompensasi atas usaha
yang positif tersebut.
Pemerintah menunjukkan jalan dengan membangun suatu badan yang lebih memperhatikan dan lebih bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama anggota. yang mempunyai tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar yang dimaksud adalah koperasi. Dengan memberikan kontribusi usaha kecil dalam bentuk produk domestic regional bruto (PDRB).
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang menyangkut segala yang ada di kehidupan koperasi, serta dipilah menjadi koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dan koperasi sekunder yang didirikan oleh dan beranggotaskan kopersi. Dan gerakannya secara keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perekonomian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Adapun peran dan fungsi koperasi adalah membangun dan menyumbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota koperasi pada khususnya dan masyrakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial dalam Negara. Yang dalam posisi sekarang pemerintah yang secara umum para ekonominya merekomendasi untuk kembali pada dasar kebijakan ekonomi makro yang terpilah dalam kebijakan jangka pendek (shor-tem) dan jangka panjang ( long-term). Dalam jangka pendek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi factor-faktor yang berpotensi menimbulkan gejolak sekaligus merancang kebijakan untuk meredamnya. Dalam hal adanya indicator inflasi dan nilai tukar yang sedikit tidak akan meresahkan masyarakat dan pengusaha kecil dalam memperluas usaha. Kadang pula terjebak tidak bisanya melangkah maju untuk mengintegrasi tiga pasar utama ( barang/jasa, tenaga kerja, dan financial ) sehingga regulasi yang mengatur ketiganya tidak bisa mengabaikan pasar yang satu dengan yang lain.
Koperasi disini menyusun langkah untuk membangun dan menyumbang potensi ekonomi untuk meringankan beban yang dihadapi anggota, masyrakat , pemerintah. Dengan jalan berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat, menggunakan prinsip keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokrasi yang siapa saja yang membutuhkan peran koperasi berupa pemberian kredit secara mudah dan ringan, yang pada akhirnya koperasi melakukan pembagian sisa hasil usaha yang dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota atau pemberian balas jasa yang yang terbatas terhadap modal serta kemandirian.
Koperasi pun harus melihat dari kondisi produksi dan permintaan produk usaha kecil yang sangat berpotensial dari subsektor tanaman pangan yang ditinjau dari kondisi produksi, konsumsi, dan penawaran yang tidak merugikan koperasi itu sendiri. Kopersi memiliki peranan untuk aktif dalam mengupayakan dan mempertinggi kualiatas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, serta berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasioanal yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan cara melaksanakan prinsip pendidikan koperasi dan kerja sama antar koperasi yang menjaga agar tidak memiliki kekurangan dan kelalaian.
Koperasi secara tidak langsung memberikan kriteria unit usaha kecil yang benar dan bersungguh yang dijadikan sampling sebagai berikut;
usaha kecil yang banyak menyerap tenaga kerja;
usaha kecil yang usahanya mampu meningkatkan pendapatan pengusaha;
usaha kecil yang usahanya berorientasi ekspor;
usaha kecil yang usahanya banyak menggunakan bahan baku local.
II. Pertanian Pilar Ekonomi Pendukung
Pilar ekonomi lain yang menunjang kestabilan perekonomian di Indonesia yang sangat membutuhkan pengikut sertaan koperasi yang lebih banyak di kuasai oleh rakyat kecil dan merupakan lahan bagi Negara-negara berkembang termasuk Indonesia terdapat pada pertanian.
Pertanian merupakan suatu usaha pengolahan tanah menghasilkan bahan yang dinikmati baik didalam negeri sendiri maupun diluar negeri.
Tentunya para pengusaha pertanian membutuhkan sebuah prospek agar apa yang tercapainya perkembangan ekonomi lebih dipercaya kwalitas dan mutu hasil pertanian yang tinggi.
Tetapi sangat dibutuhkan juga kontribusi berupa dana sebagai perangsang motivasi serta meyakinkan tekad kedepan dari usaha tersebut yang lebih lancar sarananya, maka dibutuhkan koperasi dalam pemberian modal.
Setelah mendapatkan modal maka akan berpeluang terbukanya peluang pasar bagi pemasaran produk usaha kecil pertanian diluar lokasi usaha ( pasar antar local, antar propinsi, dan berlanjut ke export ) karena selama ini pemasaran produk usaha kecil lebih banyak terkonsentrasi di dalam lokasi usaha ( pasar local ).
Pertanian juga akan membuka peluang investasi walaupun disisi lain indikator sikap mental pengusaha kecil seperti misalnya belum biasanya hidup dengan rencana, belum berani mengambil resiko, serta belum dapat memanfaatkan situasi. Karna indikator tersebut belum betul mengembirakan dalam mempengaruhi sikap mental pengusaha kecil. Salah satunya pengusaha yang berada di provinsi lampung dan sudah memiliki mental pengusaha kecil, tetapi masih harus di tingkatkan melalui pelatihan dan pembinaan yang dapat memperbaiki kekurangan yang ada. Namun masih terbuka peluang meningkatkan kemampuannya walaupun kemampuan manajerial di provinsi tersebut masih kurang.
Oleh karena itu pengusaha tersebut dapat dijadikan anggota koperasi di mana keanggotaannya itu terdiri dari :
Anggota Koperasi adalah pemilik dan pengguna Jasa Koperasi.
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaiman diterapkan dalam Anggaran Dasar.
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Prasetyantoko. A , Membangun Tata Kelola, Jakarta Oktober 2004
Atmosudirjo, Prajudi, Hukum Usaha Kecil, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
Siagian, Sondang, Ekonomi Koperasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar